Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Pelaku Begal Ditangkap Saat Sedang Memancing Ikan di Candipuro Lampung Selatan
21 Mei 2021 10:30 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan pihak Polres Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Keduanya, HS (32) dan ZA (40) warga Kecamatan Candipuro Lampung Selatan diketahui melakukan pembegalan dengan ancaman senjata tajam dan senjata menyerupai senjata api yang ditodongkan ke korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 6066 BOF, Honda Beat BE 3012 PP, Honda Beat BE 2531 OM dan Handphone merk Vivo.
"Aksinya ini sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Waway Karya pada 19 Maret 2021, 3 April 2021 dan 26 April 2021," jelasnya
Menerangkan modus operandinya, ia menjelaskan dua tersangka melakukan penodongan saat di tempat sepi.
"Pelaku memepet korban yang sedang mengendarai kendaraan di tempat sepi lalu kedua tersangka menodongkan senjata tajam dan senjata menyerupai senjata api ke tubuh korban, sehingga pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor dan meninggalkan korban di tempat tersebut," paparnya.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian 26 April ini, yang terakhir, kedua pelaku gagal membawa kabur sepeda motor korban.
Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, Team Tekab 308 Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro didampingi Kanit Reskrim Aipda Arief Sofyan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Tersangka HS (32) ditangkap sedang mancing ikan di irigasi Desa Pasma kecamatam Candipuro Lampung Selatan kemudian tersangka ZA (40), Kamis (20/5)," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)