Konten Media Partner

2 Remaja di Lampung Tewas Diduga Overdosis Obat-obatan di Hiburan Organ Tunggal

22 Februari 2024 20:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jenazah. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenazah. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pesawaran - Dua remaja tewas diduga overdosis obat-obatan dalam acara hiburan organ tunggal di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, Minggu (18/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu menjadi viral setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan remaja putri dalam kondisi kritis di hiburan organ tunggal. Namun, belum diketahui identitas korban tersebut.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang dikatakan meninggal diduga overdosis obat-obatan terlarang.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengambil langkah tegas dalam menghadapi kriminalitas yang mengenai kegiatan hiburan organ tunggal.
Instruksi itu dikeluarkan setelah adanya peristiwa dua remaja yang meninggal diduga karena overdosis dalam acara organ tunggal di Pesawaran pada Minggu (18/2).
Kapolda Lampung mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas meningkatnya tindak kejahatan yang bermula dari hiburan organ tunggal.
"Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari hiburan organ tunggal, mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
Untuk menanggulangi situasi ini, Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional hiburan organ tunggal dibatasi waktu sampai pukul 21.00 WIB, dan ditegakkan secara ketat.
"Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik organ tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku," tegasnya.
Beberapa poin yang ditekankan meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan. (Al/Ansa)