Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
2 WNA Asal Brazil Diamankan Atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Pesibar, Lampung
17 September 2024 20:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesisir Barat - Dua warga negara asing (WNA) asal Brazil diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Kedua warga itu berinisial MCG dan MLP. Ia diamankan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan pengamanan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.
Di mana, operasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat untuk memastikan kelancaran jalannya operasi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat WNA yang diduga berasal dari Brazil menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing,"katanya.
Kemudian, lanjut Tyas, tim mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar yang hasilnya rumah tersebut ternyata telah disewa oleh warga asing sejak tahun 2023 dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Guest house itu juga dipromosikan melalui akun Instagram bernama 'Indonesia Body Boarding' yang dikelola oleh salah satu warga asing tersebut.
Tyas menambahkan setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi.
"Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah yang berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya," ucapnya.
Selain itu, lanjut Tyas, tim juga menemukan barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu yang keluar masuk, serta papan tulis yang mencatat jumlah minuman yang diambil oleh tamu.
"Hasil pemeriksaan, WN Brazil inisial MCG menggunakan KITAS Investor pada tahun 2023, yang bersangkutan dan pasangannya selalu melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terakhir adalah pada Juli Tahun 2024," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tim melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT. Next Journey sebagai sponsor MCG tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Bulan Februari Tahun 2024.
"Dan merupakan perusahaan fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung sejak akhir bulan September 2023 dan tidak pernah dijumpai di kantor," ujarnya.
"Tim marketing dari penyedia gedung tersebut menyatakan telah memutuskan kontrak dikarenakan tidak ada perpanjangan kontrak dan tidak ada petugas serta operasional di kantor tersebut," lanjutnya.
Tyas mengungkapkan, dengan hasil pemeriksaan tersebut, pasangan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.
ADVERTISEMENT
Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan. (Yul/Put)