Konten Media Partner

20 Pelaku Judi di Tulang Bawang, Lampung Ditangkap, 3 di Antaranya Wanita

25 Agustus 2022 17:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian. | Foto: Humas Polres Tulang Bawang
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian. | Foto: Humas Polres Tulang Bawang
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beberapa daerah di Lampung turut memberantas perjudian.
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak 16 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan 20 pelaku perjudian. Baik judi kartu remi, judi koprok, maupun judi toto gelap (togel).
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, dalam konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang. Turut dihadiri jajaran pejabat utama Polres setempat, yakni Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, KBO Satreskrim Iptu Abdullah, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sigit Yudha Asmara.
"Dari tanggal 16-25 Agustus 2022, Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus perjudian dengan pelaku sebanyak 20 orang," kata Hujra, Kamis (25/08).
Hujra turut menerangkan bahwa dari 20 pelaku, 17 di antaranya laki-laki dan 3 merupakan perempuan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian. | Foto: Humas Polres Tulang Bawang
Para pelaku perjudian yang diamankan Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran. | Foto: Humas Polres Tulang Bawang
20 pelaku tersebut dari 8 kasus yang diungkapkan Satreskrim Polres dan jajaran, antara lain: 12 pelaku judi kartu remi, 5 pelaku judi koprok, dan 3 pelaku judi togel.
ADVERTISEMENT
"Dari 8 kasus perjudian yang telah berhasil diungkap, satu kasus disidik oleh Polres dan 7 kasus disidik oleh Polsek jajaran," terangnya.
Selain para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti (BB) yang terdiri dari uang tunai, kartu remi, rekapan togel, koprok, dan handphone (HP).
"BB yang disita dalam kasus judi berupa uang tunai sebanyak Rp 7.221.500,- (tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), 7 set kartu remi, 2 buku rekapan togel, 2 set koprok, dan 14 unit HP," jelas Hujra.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian. | Foto: Humas Polres Tulang Bawang
Pada akhir penyampaian, Hujra menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku perjudian. Untuk itu kami mengimbau kepada oknum masyarakat untuk berhenti melakukan perjudian karena pasti akan kami lakukan penindakan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)