Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
21 Narapida Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Termasuk AKP Andre Gustami
6 Desember 2024 16:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 21 narapidana narkoba 'high risk' dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (4/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
Salah satu napi yang dipindahkan yakni mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami. Ia sebelumnya divonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan pemindahan narapidana narkoba tersebut.
"Benar, dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan, salah satunya Andre Gustami," katanya.
Umi menjelaskan pemindahan puluhan narapidana itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari Satuan Brimob.
"Kami Polda Lampung diminta oleh Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut," ucapnya.
Lanjut Umi, dalam proses pengamanan tersebut, pihaknya melibatkan 13 personil yang terdiri dari 10 personil Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
"Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba," pungkasnya. (Yul)