Konten Media Partner

21 Tahun Terabaikan, Anggota Dewan Perjuangkan Jalan Rusak di Lampung Selatan

18 Mei 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hamdani, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan ketika diwawancarai Lampung Geh pada Jumat (17/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Hamdani, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan ketika diwawancarai Lampung Geh pada Jumat (17/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Sosok Hamdani, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Selatan, yang konsisten memperjuangkan perbaikan jalan rusak selama 21 tahun di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Hamdani menceritakan persoalan akses jalan rusak di Desa Kertosari yang belum tersentuh oleh Pemerintah Kabupaten selama puluhan tahun itu.
"Jalan ini memang sudah 21 tahun tidak tersentuh, terakhir itu pada tahun 2003 dan sampai hari ini belum pernah ada sama sekali sentuhan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," terangnya, pada Jumat (17/5) lalu.
Lanjutnya Hamdani menjelaskan bahwa pada tahun 2003 lalu, pihak Pemerintah sempat melakukan perapihan jalan dengan cara mengumpulkan bebatuan di area badan jalan namun hal itu tak dilanjutkan.
"Dulu sempat dirapikan, tetapi seharusnya ada proses yang lainnya hingga sampai sekarang belum terealisasi," tambahnya.
Anggota DPRD dapil 6 Lampung Selatan itu menambahkan, akses jalan rusak sepanjang 3,5 Kilometer yang menghubungkan antara Desa Kertosari dan Wawasan tersebut berstatus Jalan Kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan Jalan Kabupaten yang menghubungkan dua Desa Kertosari dan Wawasan, sebetulnya ini juga jalan alternatif yang lebih dekat untuk menghubungkan antar kedua Desa," jelasnya.
"Banyak masyarakat yang mengeluh kepada saya soal kondisi jalan ini, namun saya selalu menyampaikan aspirasi rakyat lewat pertemuan persidangan rapat paripurna DPRD maupun bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," pungkasnya. (Al/Put)