Kumparan Logo
Konten Media Partner

28 Tahun Tak Definitif, Warga UPT Way Terusan Adukan ke Kantor Staf Presiden

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perwakilan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP1, SP2, dan SP3 Way Terusan di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, saat bertemu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Sahat Lumanraja| Foto : Dok. Ist
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP1, SP2, dan SP3 Way Terusan di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, saat bertemu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Sahat Lumanraja| Foto : Dok. Ist

Lampung Geh, Jakarta – Perwakilan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP1, SP2, dan SP3 Way Terusan di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, mengadu kepada Kantor Staf Presiden (KSP) terkait belum adanya kejelasan atas status definitif desa setelah 28 tahun.

Pengaduan itu disampaikan langsung kepada Tenaga Ahli Utama KSP, Sahat Lumanraja, dalam pertemuan di Jakarta, Minggu (27/7).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekecewaan atas lambannya respons pemerintah daerah meskipun telah ada rekomendasi resmi dari KSP dan kementerian terkait untuk menetapkan desa-desa tersebut menjadi desa definitif.

“Sudah dari dulu kami meminta kepada pemerintah daerah agar desa ini didefinitifkan, tapi tidak juga dilakukan. Saya curiga ada permainan antara perusahaan Sugar Group Companies dengan pemerintah daerah,” kata Ngadiman, Kepala Kampung Persiapan SP3.

Ngadiman menyebut keterkaitan ini tak lepas dari adanya perjanjian kemitraan Plasma PIR (Perkebunan Inti Rakyat) antara warga transmigrasi dan pihak perusahaan perkebunan tebu tersebut, yang diduga menjadi salah satu hambatan administratif dan politis dalam proses penetapan desa definitif.

Ia menjelaskan, selama ini mereka telah mengajukan permohonan peningkatan status kepada pemerintah daerah, namun belum mendapatkan kepastian hukum maupun pengakuan administratif.

Sementara itu, dukungan dari pemerintah pusat telah mereka terima sejak 2023.

KSP, melalui surat nomor B-168/KSP/D.II.08/2023 tertanggal 25 Agustus 2023, telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera mendefinitifkan desa-desa yang tidak berada dalam kawasan hutan, khususnya SP1 dan SP2.

Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga menyampaikan dukungan melalui surat Nomor 314/PKT.03.05/X/2023, yang mendorong percepatan penetapan desa definitif di kawasan eks transmigrasi lokal Way Terusan.

“Sudah ada dua surat resmi dari KSP dan Kementerian Desa sejak 2023, namun sampai sekarang desa-desa itu belum juga diproses,” ujar Ngadiman.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP Sahat Lumanraja menyatakan, komitmen pihaknya untuk mengawal persoalan ini hingga mendapat kejelasan.

“Kami siap hadir bersama masyarakat dan akan mempertanyakan langsung kepada pemerintah daerah, kenapa rekomendasi pusat tidak dilaksanakan,” ujar Sahat.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lintas kementerian untuk mempercepat proses penetapan desa definitif.

“Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri agar desa-desa eks transmigrasi ini segera diproses. Sudah 28 tahun desa ini tidak mendapatkan hak administratif secara penuh,” jelasnya.

Sahat juga menyampaikan, keterlambatan ini berisiko menghambat akses warga terhadap program-program strategis nasional.

“Jika sudah definitif, masyarakat bisa menikmati program prioritas nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih, yang dirancang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi desa,” tambahnya. (Cha/Ansa)