Konten Media Partner

3 Bajing Loncat di Bandar Lampung Ditangkap Usai Beraksi Curi 2 Karung Beras

29 Januari 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga remaja bajing loncat yang diamankan oleh jajaran Polsek Panjang, Bandar Lampung. | Foto : Dok. Polsek Panjang
zoom-in-whitePerbesar
Tiga remaja bajing loncat yang diamankan oleh jajaran Polsek Panjang, Bandar Lampung. | Foto : Dok. Polsek Panjang
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Lintas Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Panjang, Bandar Lampung, pada Sabtu (28/1) dini hari.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku yang ternyata masih remaja itu yakni MI (19), YM (18) dan RP (20). Ketiganya ditangkap usai melakukan aksinya mengambil dua karung beras di Jalan Soekarno Hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, penangkapan ketiga remaja bajing loncat itu berawal dari adanya laporan seorang buruh berinisial M jika ada bajing loncat.
"Ketiganya diamankan di pom bensin Way Lunik, tidak jauh dari lokasi tempat ketiganya beraksi," kata Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, Minggu (29/1).
Barang bukti dua karung beras yang diambil oleh tiga remaja bajing loncat. | Foto : Dok. Polsek Panjang
Kompol M. Joni menjelaskan, modus ketiga remaja bajing loncat dalam melakukan aksinya yakni dengan cara membuntuti targetnya, kemudian salah satu pelaku naik ke atas mobil dan melempar beras ke jalan, kemudian beras tersebut diambil oleh pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku bermodal pisau cutter untuk merusak terpal, kemudian beras dilempar ke tengah jalan" ujar Kompol M. Joni.
Dari penangkapan tiga remaja bajing loncat ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, satu buah pisau cutter dan dua karung beras.
Sementara, atas perbuatannya tersebut, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Panjang, Bandar Lampung.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman enam tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek Panjang. (*)