Konten Media Partner

3 Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Korupsi Kontainer Sampah di Lampung Dibekuk

29 September 2023 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan tersangka. | Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan tersangka. | Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akhirnya menangkap satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang ditangkap yakni berinisial EW. Sebelumnya, EW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandar Lampung sejak 8 September 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EW ini setelah pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Di mana, menurutnya tersangka EW tak bersikap kooperatif selama proses pemanggilan sebanyak tiga kali tersebut.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EW pada Kamis (28/9) kemarin. Penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9).
Helmi menjelaskan, pasca penangkapan tersebut, pihaknya langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bandar Lampung.
"Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Helmi mengungkapkan, tersangka EW merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2020.
"Modus operasinya yang dilakukan tersangka EW adalah melakukan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2020 dengan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana kontrak," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, Helmi membeberkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 169 juta rupiah, sementara total nilai kerugian negara dalam kasus ini untuk tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai Rp 400 juta lebih.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Jumat tanggal 29 September 2023 di Rutan Way Huwi," beber Helmi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020, Kejari Bandar Lampung total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri) dan EW penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020 dan Rangga Sanjaya (31) selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020. (Lih/Put)