3 Kasus Cabul oleh Oknum Ponpes di Lampung, Damar Minta Kemenag Evaluasi Ponpes
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Di awal tahun 2023, kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Lampung beberapa kali terungkap.
Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, mendorong Kementerian Agama (Kemenag) menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat non formal, informal, dan formal.
Hal itu dilakukan tak lain untuk mencegah aksi kekerasan seksual tidak terjadi lagi di lingkungan keagamaan, terutama di pondok pesantren.
Berdasarkan catatan Lampung Geh, tiga kasus pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur terjadi di Lampung.
Pertama, persetubuhan yang dilakukan pemilik ponpes di Tulang Bawang Barat terhadap 3 santri yang masih di bawah umur. Terakhir, perbuatan bejat dilakukan pada 23 Desember 2022. Mirisnya, modus yang dilakukan adalah merayu korban supaya mendapatkan barokah dari Tuhan.
Kedua, pencabulan dilakukan oleh petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan berinisial MI terhadap 3 santri yang masih di bawah umur. Modusnya, pelaku memegang dada korban saat korban sedang duduk. Di mana, insiden dilakukan saat waktu salat ashar dan korban sedang uzur.
Keluarga korban melaporkan pada 20 Desember 2022 ke Polsek Natar, hingga akhirnya ditindaklanjuti Polres Lampung Selatan dan awal tahun dikabarkan sudah menjadi tersangka.
Ketiga, pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes di Lampung Utara. Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan. Namun, terduga pelaku tak ada di rumahnya dan masih bersembunyi.
Atas tiga kasus tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Ana Yunita mengatakan, pihaknya mendorong Kemenag untuk membangun sistem dan mekanisme evaluasi serta monitoring terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Hal itu dilakukan, sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual hingga melakukan publikasi lembaga-lembaga tersebut secara terbuka di website Kemenag.
"Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada satuan pendidikan di Kemenag. Dengan itu, kami minta Kemenag di Lampung untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan itu ke seluruh lembaga berbasis keagamaan, dengan menekankan keberpihakan ke korban," kata Ana Yunita dalam keterangannya, Senin (9/1).
Selain itu, Damar meminta Kemenag untuk memfasilitasi peningkatkan kapasitas seluruh sivitas akademika di lembaga pendidikan agama baik formal maupun non formal, terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Pendidikan berbasis agama seperti pesantren, seharusnya menjadi ruang aman, transformasi pengetahuan ajaran agama, dan moral bangsa, jangan sampai sebaliknya. Kekerasan rentan terjadi di pesantren berdalih memperoleh keberkahan dan lainnya," pungkas Ana. (*)
