Konten Media Partner

3 Oknum Pegawai Kejari di Lampung Kembali Datang ke Kantor, Tapi sebagai Tahanan

10 Mei 2023 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung kembali mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung. Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,1 miliar. | Foto : Dok. Kejati Lampung.
zoom-in-whitePerbesar
Tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung kembali mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung. Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,1 miliar. | Foto : Dok. Kejati Lampung.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung, pada Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
Namun, kehadiran ketiganya bukan untuk bekerja seperti biasanya, melainkan berstatus tahanan. Ya, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu dilimpahkan penyidik Kejati Lampung ke Kejari Bandar Lampung.
Ketiga oknum tersebut yakni BR mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, LN mantan Bendahara Pengeluaran dan SR mantan operator di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Ketiganya diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi tunjungan kinerja (tukin) di Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Lampung atas kasus dugaan penyelewengan tukin di Kejari Bandar Lampung.
Jajaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung saat menjelaskan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tukin di Kejati Lampung. | Foto : Dok. Kejati Lampung
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan dana tukin yang terjadi di Kejari Bandar Lampung," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi kepada awak media, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
Setelah proses pelimpahan tahap dua ini, pihaknya akan membawa kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Setelah proses tahap dua selanjutnya akan kami bawa ke persidangan. Kita bisa ikuti dan saksikan bersama jalannya persidangan," jelas Helmi.
Sementara itu, Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menambahkan, pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ini setelah jaksa penuntut umum mengeluarkan surat P21 berkas dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka. Insya Allah minggu depan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," jelasnya.
Diketahui, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung sebelumnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa (14/3) lalu.
Penahanan ini dilakukan pasca ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT