3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

3 Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir

1 Maret 2025 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelajar SMA yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelajar SMA yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga pelajar di Bandar Lampung ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur secara bergilir, Sabtu (1/3).
ADVERTISEMENT
Ketiga pelajar berinisial RAK (18), RAS (17) dan JA (17). Mereka ditangkap karena memperkosa korban RK (15) yang merupakan pelajar SMA di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan peristiwa asusila itu terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Kalibalau, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (20/2).
"Korban ini dibawa ke kos-kosan, pelaku pertama RAK menyetubuhi korban, setelah itu menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban," katanya.
Polresta Bandar Lampung saat menunjukkan alat bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Enrico menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian, komunikasi berlanjut dan bertemu di kos-kosan.
"Pelaku ini ada 4 statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.
Di sisi lain, Kapolresta Bandar Lampung mengimbau kepada pelajar ataupun anak di bawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apa pun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.
"Kemudian kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan," tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT