Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
3 Pria Ditangkap Usai Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta
15 Juni 2024 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Tiga pencuri puluhan alat perlengkapan adat Lampung senilai ratusan juta berhasil ditangkap Polisi.
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku itu berinisial APR (27), RKY (27), dan JHR (32). Mereka merupakan warga Kampung Komering Putih, Gunung Sugih.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus mengatakan ketiga pelaku ditangkap lantaran mencuri pakaian Lampung dari rumah Tommy di Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, pada Sabtu (11/5) lalu.
"Para pelaku ditangkap pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada di seputar wilayah Gunung Sugih," katanya.
Lanjut Abri, para pelaku melakukan pencurian saat rumah tidak ada orang. Mereka, masuk ke rumah melalui ventilasi jendela yang telah dirusak paksa.
"Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri para pelaku, hanya menyisakan 1 setel tirai motif lidah warna corak merah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Abri menuturkan, barang-barang curian itu berupa pakaian adat siger beserta alat-alat cangget di antaranya 1 set punduk ringgit, 2 setel baju cangget dengan 3 stel tapis jong sarat, 1 setel baju cangget sulam usus, 2 stel tapis mepadun, 1 setel baju balak suami istri.
Kemudian, 2 punduk perak, 2 punduk biasa, 40 buah sulam-sulaman taplak meja panjang, 1 buah paying hitam adat, 2 buah kanduk jung sarat, 10 setel lidah dan 5 stel sulaman serta 12 buah kain panjang.
"Pelaku ini mengambil semua barang yang dianggap memiliki nilai jual. Mereka juga mengambil 6 buah seprai kasur dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban," tuturnya.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta.
ADVERTISEMENT
"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Yul/Put)