Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
3 Remaja Jadi Tersangka Penyerangan Predi di Bandar Lampung, Masih Ada yang DPO
20 Desember 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi mengamankan 3 orang remaja terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Predi Saputra (15) meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Dr Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (18/12).
Adapun ketiga remaja itu berinisial MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15) yang masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang, inisial MRP (14), IS (15), CSG (15), RAP (16), MOP (15) dan MAP (15).
"Untuk 3 orang inisial MRP, IS dan CSG, yang bersangkutan mempunyai peran pada saat di lapangan membawa senjata tajam bersiap untuk melakukan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Namun mereka belum sempat melakukan kekerasan, sehingga untuk tiga orang ini kami jadikan tersangka untuk kasus membawa senjata tajam," katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Hendrik, untuk tiga orang lainnya, RAP, MOP dan MAP. Ketiganya, merupakan kelompok pelaku yang ta, namun tidak melakukan kekerasan.
"Untuk tiga orang ini (RAP, MOP, MAP) ada di kelompok pelaku namun mereka tidak sempat melakukan kekerasan dan tidak membawa senjata tajam sehingga kami kembalikan ke orang tuanya," ungkapnya.
Hendrik menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap Ferdi Saputra.
"Untuk tersangka yang masih dilakukan pengejaran berjumlah 2 orang, yaitu inisial AB alias Otoy (17), ini adalah pelaku utama yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia,"ucapnya.
"Kemudian STP (17), ini masih dalam pencarian, yang bersangkutan perannya pada saat pengeroyokan membawa senjata tajam," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, lanjut Hendrik, pihaknya telah mengantongi identitas nama, rumah dan kerabatnya. Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 senjata tajam jenis pisau warna silver, 1 senjata tajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi cctv, dan pecahan botol beling.
"Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP ayat 2 (tentang pengeroyokan) atau pasal 351 KUHP ayat 3 (tentang penganiayaan) atau Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 (tentang larangan membawa senjata tajam) dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 13:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini