Kumparan Logo
Konten Media Partner

3 Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Dieksekusi ke Rumah Tahanan

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga terpidana kasus korupsi tukin Kejari Bandar Lampung saat dieksekusi. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terpidana kasus korupsi tukin Kejari Bandar Lampung saat dieksekusi. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dieksekusi ke rumah tahanan.

Ketiga terpidana merupakan mantan pegawai Kejari Bandar Lampung, yakni Bery Yudianto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian, Len Aini mantan Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati mantan operator pembuat daftar gaji.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, eksekusi terhadap ketiga mantan pejabat Kejari Bandar Lampung ini dilakukan setelah putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Pada Senin (11/9) kemarin, terpidana Len Aini dan Sari Hastiati di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sedangkan terpidana Bery Yudianto di bawa ke Rutan Kelas I Bandar Lampung," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Helmi menjelaskan, eksekusi terhadap ketiga terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk,

Kemudian, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Selanjutnya, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Tjk.

Diketahui, dalam perkara ini ketiga terpidana telah divonis oleh hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Ketiganya divonis oleh hakim pada Selasa (15/8) lalu. Di mana dalam pembacaan vonis atau putusan tersebut, terdakwa Bery Yudianto divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp.337 juta.

Sementara, Len Aini divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2.4 miliar.

Sedangkan Sari Hastiati divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan dibebankan membayat uang penggangi kerugian negara senilai Rp 605 juta. (Lih/Put)