Konten Media Partner

35 Tahun Talangsari Lampung 1989, Tanpa Penyelesaian Berkeadilan

7 Februari 2024 20:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Publik Peringatan 35 tahun peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Di Bento Cofe Bandar Lampung. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Publik Peringatan 35 tahun peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Di Bento Cofe Bandar Lampung. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Diskusi publik peringatan 35 tahun peristiwa Talang Sari Lampung 1989 dengan tema 'Bayang-bayang Impunitas di Tengah Agenda Pemilu' kembali diselenggarakan di Bento Kopi, Bandar Lampung, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
Diskusi ini di gagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam diskusi tersebut membahas terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada 7 Februari tahun 1989 di Dusun Talangsari, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang saat ini lebih di kenal dengan Talangsari Lampung yang menjadi catatan sejarah cukup kelam.
Dalam diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu, Andi M Rezaldi (Wakil Koordinator KontraS), Edi Arsadad (Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung), Suamindra Jawardi (Direktur LBH Bandar Lampung), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), dan Ahmad Suban Rio (Perwakilan Mahasiswa DRL-DML).
Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Talangsari Lampung, sudah berlalu selama 35 tahun tanpa ada penyelesaian kasus secara berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Edi Arsadad ketua Paguyuban Keluarga Korban Talang Sari Lampung, menyampaikan selama perjuangan masih banyak menemui rintangan.
"Selama melakukan perjuangan ini masih banyak sekali halangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini tidak dibuka lagi, adanya Gerakan Islam Nasional tahun 2000, keputusan DPRD Lampung Timur tahun 2005, Deklarasi Damai tahun 2019 terakhir penyelesaian non yudisial melalui Keppres no 17 tahun 2022 oleh presiden Jokowi, hal tersebut juga terjadi dibarengi dengan berbagai macam intimidasi," ungkapnya.
Selain itu, menurut Edi para korban juga sudah pesimis pada Presiden Jokowi pasalnya pasca pengakuan dan penyesalan atas terjadinya 12 kasus Peristiwa Pelanggaran HAM di Indonesia salah satunya Peristiwa Talangsari Lampung 1989, pidato tersebut tidak diiringi dengan tindakan konkrit dari Negara.
ADVERTISEMENT
"Dari awal kami pun memang sudah pesimis, Presiden Jokowi sepertinya memang tidak bersungguh-sungguh dengan pidato pengakuannya dan janji nya untuk menuntaskan kasus Talangsari Lampung sesuai dengan amanat dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Edi.
Sedangkan menurut Andi M Rezaldi Wakil Koordinator KontraS, menyampaikan bahwa negara memiliki tanggungjawab dalam mengentaskan masalah HAM.
"Dalam Konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan nya, yang pertama keadilan yang sampai hari ini masih di perjuangkan keluarga korban, reparasi, lalu jaminan ketidak berulangan dan mengungkap kebenaran," tutupnya. (Cha/Put)