Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
4 Narapidana di Lampung Terlibat Kasus Penipuan Beras dari Dalam Lapas
10 September 2024 14:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan 4 narapidana di Lampung.
ADVERTISEMENT
Empat narapidana itu bernama Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29) dan Yoga Febrianton (26). Mereka merupakan napi Rutan Kelas II B Kota Agung.
Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra mengatakan kronologi penipuan itu terjadi pada Senin (29/7) sekitar pukul 17.22 WIB. Korban bernama Siti warga Sukoharjo.
"Saat itu korban mendapatkan pesan dari nomor tak dikenal, menanyakan harga beras sekalian stok ketersediaannya," katanya.
Kemudian, lanjut Yunus, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 Kg sebanyak 1 ton kepada korban.
Setelah pemesanan itu, datanglah dua orang yang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras menggunakan mobil pick up L300 serta mengirimkan bukti transfer kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Saat korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku," sebutnya.
Korban yang merasa tertipu itu pun langsung membuat laporan di Mapolres Pringsewu untuk ditindaklanjuti.
"Menerima informasi itu, Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, akhirnya petugas berhasil mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.
"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu, satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan.
Atas perbuatanya, keempat narapidana dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Narapidana ini juga di jerat dengan pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)