4 Terdakwa Korupsi Jalan Ir Sutami di Lampung Didakwa Rugikan Negara Rp 29,2 M

Konten Media Partner
30 Januari 2023 22:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami Lampung jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (30/1). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami Lampung jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (30/1). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun anggaran 2018-2019 yakni Bambang Wahyu Utomo, Hengki Widodo alias Engsit, Syahroni, dan Rukun Sitepu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (30/1) sore.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum mendakwa keempatnya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum Sri Aprilinda mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidiair.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam membacakan surat dakwaan.
Kemudian, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum terdakwa
Bambang Wahyu Utomo dan Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal P Hutabarat, bakal mengajukan eksepsi.
"Kami penasihat hukum dari Bambang Wahyu dan Hengki Widodo selaku direktur dan komisaris dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan tadi," kata Tumpal P Hutabarat saat diwawancarai di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (30/1).
Penasihat hukum terdakwa Bambang Wahyu dan Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal P Hutabarat. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Tumpal membeberkan, alasan pihaknya mengajukan eksepsi tersebut. Salah satunya uraian di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak lengkap.
"Karena kedudukan mereka di sana adalah sebagai direktur dan komisaris, tadi kan kita dengar dalam dakwaan JPU disebutkan selaku komisaris, selalu direktur mereka kan gak ikut pekerjaan teknis," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua, jaksa tidak menguraikan apa perbuatan mereka itu, hanya disuruh memerintahkan, kaitannya kapan dia merintahkan, kaitannya kalau dibocorkan apa hubungannya dengan kerugian negara, karena kerugian negara itu bukan diproses harga perkiraan sendiri (HPS) itu adanya dipelaksanaan, itu yang mau coba kita uraikan. Karena uraiannya kita lihat tidak menguraikan dengan runut," tambahnya.
Tumpal menambahkan, terkait pokok isi surat dakwaan yang telah dibacakan pihaknya akan mendalami pada sidang pembuktian ke depan.
"Nanti kita lihat di sidang pembuktian, kita lihat perkembangan," pungkasnya. (*)