424 KK di Lampung Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, LBH Ngadu ke Komnas HAM

Lampung Geh, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung bersama dengan Koordinator Serikat Petani Lampung (SPL) melakukan pengaduan kepada Komnas HAM RI, atas adanya konflik agraria yang terjadi di wilayah Lampung, Selasa (25/6).
Pengaduan tersebut atas dugaan mafia tanah yang terjadi pada Petani penggarap yang berada pada 8 Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Adapun 8 Desa tersebut diantaranya
* Desa Sripendowo
* Desa Bandar Agung
* Desa Waringin Jaya
* Desa Wana
* Desa Srimenanti
* Desa Giring Mulyo
* Desa Sribhawono
* Desa Brawijaya
Prabowo Pamungkas selaku Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, mengatakan adanya konflik agraria ini mengakibatkan ratusan kepala keluarga 8 Desa di Kabupaten Lampung Timur menjadi korban.
"Akibat kejadian ini sejumlah 424 KK menjadi korban perampasan yang diduga dilakukan oleh Mafia tanah," katanya.
Tak hanya itu, SPL juga mengadukan atas terjadiya konflik agraria yang terjadi di Kota Baru di antaranya Desa Sindang Anom, Kabupaten Lampung Timur, dan Desa Sinar Rezeki, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengaduan tersebut diterima oleh staff analisis pengadaan sebagai perwakilan Komnas HAM.
Menurut Prabowo, Komnas HAM akan menindak lanjuti pengaduan dan akan langsung berkoordinasi dengan Komisioner Komnas HAM terkait tidak lanjut atas pengaduan ini.
Selanjutnya, Prabowo juga berharap Komnas HAM menindaklanjuti konflik agraria dan juga dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Lampung.
"LBH Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk dapat menindak lanjuti kasus konflik agraria yang terjadi di Provinsi Lampung terhadap petani yang tergabung dalam SPL," ungkapnya.
"LBH Bandar Lampung berharap Komnas HAM RI bisa menyelidiki adannya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Lampung yang menimpa petani di Lampung," lanjutnya.
Tak hanya adukan soal konflik agraria di Lampung, pejuang petani perempuan Kota Baru juga mengadukan nasibnya yang sedang mengalami kriminalitas.
Dalam hal ini, Prabowo juga mendorong Komnas HAM RI untuk menindak lanjuti atas pengaduan kriminalisasi pejuang perempuan yang menjadi korban kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh tangan tangan pemerintah Provinsi.
"LBH Bandar Lampung berharap Komnas HAM melakukan perlindungan kepada Tini, dan mengirimkan surat kepada lembaga yang seharusnya mensejahterakan dan melindungi rakyat justru hari ini mengintimidasi dan mengkriminalisasi rakyatnya," jelasnya. (Put/Ansa)
