Konten Media Partner

5.508 Narapidana di Lampung Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Diantaranya Bebas

17 Agustus 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 5.508 narapidana di Lampung terima remisi umum kemerdekaan 17 Agustus. 95 narapidana diantaranya langsung bebas, Sabtu (17/8).
ADVERTISEMENT
Adapun 5.508 narapidana itu terdiri dari 5.413 narapidana Remisi Umum (RU) I dan 95 narapidana mendapat RU II atau langsung bebas.
Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Berdasarkan pantuan Lampung Geh, pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
"Ini adalah bukti bahwa negara hadir kepada mereka narapidana sekalipun dengan apa yang dilakukan oleh negara, melalui lapas ini ada keterampilan pendidikan lainnya agar mereka lebih baik lagi dan menyiapkan diri setelah keluar menjadi baik ditengah masyarakat," kata Samsudin.
Perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Samsudin menambahkan, setiap orang mempunyai hak untuk merdeka. Ia berharap setelah keluar dari lapas, mereka dapat diterima masyarakat.
"Mereka punya hak untuk merdeka karena saat mereka hadir akan diterima oleh masyarakat dan tentunya mereka bukan sampah tetapi harus menjadi orang berguna yang bisa berkarya bisa memberikan manfaat untuk Republik Indonesia ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Samsudin, Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas dalam memberantas tindak pidana narkoba. Apalagi, Lampung merupakan gerbang Sumatera.
"Pemerintah tegas siapapun yang melakukan tindak pidana narkoba akan dibina oleh kakanwil dan Polisi menangkap dan semua aparatur melakukan tindakan Harus diberikan sanksi," pungkasnya. (Yul)