Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
5 Gerai Bakso Son Haji Sony Disegel Tim Penegakan Pajak Pemkot Bandar Lampung
15 Juni 2021 14:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gelar sidak kepatuhan pajak, Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung menyegel lima gerai Bakso Son Haji Sony, Selasa (15/6)
ADVERTISEMENT
Lima outlet Bakso Son Haji Sony yang disegel berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam (samping UBL), di Jalan Sultan Agung, di Jalan Ratu Dibalau, di Jalan Endro Suratmin, dan di Jalan Pangeran Antasari.
Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung juga menyegel sejumlah gerai bakso lainnya di antaranya, Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza Kartini, dan Bakso Ngalam di Center Point Mall Kartini.
Diketahui, penyegelan dilakukan lantaran restoran bakso tersebut menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box).
Terkait lima gerai Bakso Son Haji Sony yang disegel, Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar mengungkapkan, karena tidak memanfaatkan tapping box secara maksimal.
"Tidak menggunakan tapping box secara maksimal, dimana hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 6 dan Perwali Nomor 43 tahun 2018," ujar Umar.
Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada pihak Bakso Son Haji Sony untuk menyelesaikan kewajiban dan memasang tapping box.
ADVERTISEMENT
"Bakso Sony, kita beri kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibanya dan memasang tapping box sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Umar.
Diketahui, pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbaharui menjadi Perda nomor 12 tahun 2017. Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut sepuluh persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha.
Pajak tersebut lalu dikumpulkan dan disetorkan oleh pelaku usaha setiap bulannya ke kas daerah Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menerapkan regulasi baru melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menggunakan alat tapping box untuk setiap transaksi pembayaran. Bahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan langsung terkoneksi ke server yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung. (*)
ADVERTISEMENT