Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 Jenis Golongan yang Wajib Anda Ketahui Ketika Masuk Tol
3 April 2019 11:52 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam menetapkan tarif tol, setiap kendaraan bermotor akan dibagi ke dalam 5 golongan.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari bpjt.pu.go.id , Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 370/KPTS/M/2007.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, bahwa jenis kendaraan bermotor terbagi ke dalam 5 golongan. Pada golongan I, jenis kendaraan bermotor yang masuk yaitu, Sedan, Jip, Pick Up/Truck Kecil dan Bus.
Lalu, dalam golongan II jenis kendaraan bermotor yang masuk adalah Truck dengan 2 gandar (sumbu roda). Untuk golongan III jenis kendaraan bermotor yang masuk dalamnya yakni, Truck dengan 3 gandar (sumbu roda).
Selanjutnya, pada golongan IV jenis kendaraan yang masuk yaitu Truck dengan 4 gandar (sumbu roda). Pada golongan V jenis kendaraan yang masuk adalah Truck dengan 5 gandar (sumbu roda).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pada golongan VI jenis kendaraan yang masuk yakni, Kendaraan transmisi roda 2. (*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra