Konten Media Partner

5 Pemuda Jadi Tersangka Perusakan Kantor MUI Lampung, 3 di Antaranya ABH

6 Januari 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pengrusakan terhadap kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung pada (29/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 14 orang. Di mana, 7 di antaranya telah dipulangkan akibat tidak terbukti melakukan perusakan.
Ketujuh orang tersebut berinisial V, TP, VJ, D yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan tiga lainnya berinisial A, R, DP.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung mengatakan dari 7 orang yang diamankan 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelima tersangka itu yaitu V, TP, VJ yang merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum). Dua lainnya A dan R," katanya, Jumat (6/1).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Reynold menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni berawal dari cekcok mulut karena memperebutkan teman wanita.
"Para pelaku mengambil batu sekitar lokasi dan saling melempar sehingga mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Provinsi Lampung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa tersebut, kantor yang berada di Kompleks Islamic Center mengalami kerusakan yakni pintu depan pecah, jendela samping kanan pecah akibat dilempar batu.
Reynold menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 buah batu dan serpihan kaca berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK).
Akibat peristiwa itu, kantor yang berada di Kompleks Islamic Center mengalami kerusakan yakni pintu depan pecah, jendela samping kanan pecah akibat dilempar batu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan peristiwa perusakan itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan.
ADVERTISEMENT
"Dia melihat pintu utama dan jendela kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung itu rusak dengan posisi pintu utama kantor sudah pecah dan jendela samping kanan kantor pecah," katanya, Sabtu (31/12). (*)