587 Satwa Liar Ilegal Gagal Diselundupkan, 2 Pria Diamankan Polisi

Konten Media Partner
30 Juli 2022 19:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyeludupan ratusan burung ilegal berhasil di gagalkan. | Foto: Dok KSKP Bakauheni
zoom-in-whitePerbesar
Penyeludupan ratusan burung ilegal berhasil di gagalkan. | Foto: Dok KSKP Bakauheni
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan 587 satwa liar jenis burung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Burung tersebut dikemas ke dalam 12 keranjang plastik berwarna putih, sedangkan untuk 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil berwarna coklat.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, petugas berhasil menggagalkan percobaan penyeludupan burung pada hari Jumat (22/7) sekitar jam 02.00 WIB di areal Pemeriksaan Seaport Interdiction.
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV berwarna Abu-abu dengan No Pol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang," katanya, Sabtu (30/7).
Ridho menambahkan, mobil tersebut dikemudikan oleh RF (35) warga Kerbang Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan rekannya, RE (21) warga Jalan Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun jenis burung yang berhasil digagalkan yaitu burung jenis Prenjak, Tilang Mas, Trocok Cuca Mini, Cuca Daun Sumatera, Perkutut, Sepahraja dan Pentet.
Penyeludupan ratusan burung ilegal berhasil di gagalkan. | Foto: Dok KSKP Bakauheni
Menurut pengakuan keduanya, ratusan burung tersebut milik inisial DK yang dibawa dari Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung dan akan diantar ke Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. "Mereka mendapat upah sebesar Rp1,4 juta," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, keduanya telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE. (*)