Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
6 Kali Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
15 Maret 2025 14:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pemuda di Lampung Tengah ditangkap Polisi karena memperkosa anak dibawah umur sebanyak 6 kali.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial RKI (19). Ia ditangkap Polsek Seputih Surabaya pada Kamis (13/3) sekitar pukul 01.30 WIB ditempat persembunyiannya.
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin mengatakan pelaku ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
"Jadi pelaku ditangkap karena merudapaksa pacarnya AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Selasa 11 Maret 2025," katanya.
Mahdum menjelaskan kronologi kejadian itu berawal pelaku mengajak korban berkendara sepeda motor pada malam hari atau sekitar pukul 19.00 WIB.
"Awalnya, korban yang menyetir sepeda motor berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang. Setelah pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi, pelaku membawa motor, korban dibonceng," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Namun, pada saat perjalanan pulang, pelaku malah membawa korban ke perkebunan sawit dan jauh dari tempat keramaian.
"Disana pelaku melakukan tindak pidana rudapaksa. Aksi dengan modus serupa kembali dilakukan pelaku di waktu berbeda hingga 6 kali," ungkapnya.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa oleh pelaku kembali.
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT