7 TPS di Lampung Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Berikut Lokasi dan Sebabnya
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten/kota Provinsi Lampung berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (16/2).
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan ke-7 TPS tersebut, yakni 3 TPS Bandar Lampung, 1 TPS Kabupaten Lampung Timur, 1 TPS Mesuji, 1 TPS Pesawaran, dan 1 TPS Pesisir Barat.
Berikut ketujuh TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan data dari Bawaslu Lampung, yakni:
TPS 19 Kelurahan Way Kandis, di mana ditemukan 133 surat suara Caleg Demokrat Nettylia Syukri dan 100 surat suara DPRD Kota Bandar Lampung Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi telah tercoblos.
TPS 13 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, di mana ditemukan 17 pemilih luar daerah yang tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), namun ikut melakukan pencoblosan.
TPS 06 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dimana temukan pemilih luar daerah yang tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), namun ikut melakukan pencoblosan.
TPS 002, Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dikarenakan anggota KPPS mencoblos lebih dari sekali.
TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran di mana pada saat penghitungan suara, Pengawas menemukan kejadian diduga kertas suara di rusak oleh oknum KPPS yang mengakibatkan kertas suara batal (tidak sah) yang tidak wajar, untuk DPR RI sebanyak 82 Surat Suara, DPR provinsi sebanyak 53 kertas suara.
TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang telah terjadi Penyalahgunaan hak pilih oleh orang tidak dikenal menggunakan C6 atas nama Singgih Setia Bagus. Namun Singgih juga tetap memilih dengan menggunakan E-KTP.
TPS 001, Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat karena pemilih tidak masuk DPT dan DPTb tapi diberikan hak pilih. (Yul/Ansa)
