8 Petani Anak Tuha Diperiksa Polisi, LBH Bandar Lampung Kecam Kriminalisasi
·waktu baca 3 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung — Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, memadati halaman Polres Lampung Tengah, pada Senin pagi (6/10).
Mereka datang untuk mengawal delapan rekan sesama petani yang dipanggil dan diperiksa oleh aparat kepolisian.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengecam, keras tindakan aparat yang memanggil dan memeriksa delapan petani tersebut.
Ia menyebut, pemanggilan itu sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil dalam mempertahankan tanahnya.
“Delapan petani Anak Tuha yang diperiksa oleh Kepolisian bukanlah penjahat. Mereka bukan pelaku kejahatan sebagaimana ingin digambarkan oleh kekuasaan dan modal. Mereka adalah korban dari sistem agraria yang timpang, dari negara yang abai, dan dari aparat yang lebih sibuk mengamankan kepentingan korporasi ketimbang melindungi rakyatnya,” kata Sumaindra dalam keterangan tertulis, Senin (6/10).
Menurut LBH Bandar Lampung, tindakan Polres Lampung Tengah menunjukkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan modal dan korporasi besar.
Sumaindra mengatakan, aparat seolah menjadi alat kekuasaan ekonomi, bukan pelindung keadilan bagi rakyat kecil.
“Pemanggilan ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menuntut hak atas tanah dan keadilan sosial,” ujarnya.
Konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha telah berlangsung selama bertahun-tahun. Persoalan bermula dari penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan besar yang diduga memperoleh izin secara tidak transparan dan menyingkirkan warga lokal yang sudah lama menggarap tanah tersebut.
Bagi petani, tanah-tanah itu bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan juga warisan dan ruang hidup yang telah mereka rawat turun-temurun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah petani dituduh menyerobot lahan yang diklaim milik perusahaan.
“Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot. Ketika mereka bertahan, mereka disebut melawan hukum. Ketika mereka bersuara, mereka dikriminalisasi,” ujar Sumaindra.
Sumaindra menilai, kasus Anak Tuha merupakan gambaran nyata dari ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
Tanah-tanah produktif semakin banyak dikuasai oleh segelintir korporasi, sementara petani kecil kehilangan akses atas lahan garapan mereka.
“Kriminalisasi terhadap petani Anak Tuha adalah potret dari kegagalan reforma agraria, kegagalan penegakan hukum yang berkeadilan, dan kegagalan pemerintah dalam memastikan hak rakyat atas tanah,” tegas Sumaindra.
LBH Bandar Lampung mendesak Polres Lampung Tengah untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha.
Sumaindra juga menilai, proses hukum yang berjalan saat ini cacat secara moral dan politis karena berpijak pada kriminalisasi, bukan pada keadilan.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Lampung Tengah, untuk mengembalikan fungsi institusinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat represi kepentingan modal,” ujar Sumaindra.
Ia juga meminta, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan akar konflik melalui jalur reforma agraria sejati, bukan dengan pendekatan keamanan.
Menurut LBH, penyelesaian yang berpihak pada rakyat kecil adalah satu-satunya cara mencegah konflik serupa terus berulang.
Hadirnya ratusan petani di halaman Mapolres Lampung Tengah pagi itu bukan sekadar bentuk dukungan moral. LBH menilai, kehadiran mereka adalah bentuk pernyataan politik dari rakyat kecil yang menolak tunduk pada ketidakadilan.
“Bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal eksistensi dan martabat manusia. Mereka datang dengan langkah tegas dan suara lantang, menolak tunduk pada ketidakadilan yang dipaksakan oleh sistem yang menguntungkan korporasi dan menindas rakyat,” kata Sumaindra.
LBH Bandar Lampung menyebut, kasus yang menimpa petani Anak Tuha hanyalah satu dari banyak tragedi agraria yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dari Sumatera hingga Papua, konflik serupa terus muncul akibat lemahnya keberpihakan negara terhadap petani dan masyarakat adat.
“Selama negara membiarkan korporasi menguasai tanah dengan kekerasan dan menindas rakyat, selama itu pula demokrasi kita akan tetap pincang. Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa, karena petani adalah penjaga kehidupan, bukan musuh negara,” pungkasnya. (Cha/Lua)
