Konten Media Partner

ABH di Way Kanan, Lampung Ditangkap Karena Aniaya Korban hingga Meninggal

13 Januari 2025 20:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) ditangkap Polisi karena terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan ABH itu berinisial BA (16) warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
Kasus pembunuhan itu terungkap berawal pada Jumat (10/1) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, ditemukan mayat inisial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Korban ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya, Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit, Way Kanan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka sayatan di leher dan luka robek di kening.
Atas peristiwa itu, warga melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Berbekal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti," katanya.
Manggara melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku yang diduga telah membunuh korban.
"Pelaku ABH berinisial BA ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan," ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti senjata tajam telah diamankan guna proses pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT