Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ada 6 Saksi di Sidang Suap Rektor Unila: Dekan Kedokteran hingga Kemendikbud RI
23 November 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang pemeriksaan saksi-saksi perkara suap Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
Dari pantauan Lampung Geh, terdakwa Andi Desfiandi hadir langsung dengan mengenakan pakaian kemeja putih, celana hitam dan memakai peci.
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 6 orang saksi di antaranya:
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie;
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman;
Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri;
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Yulianto;
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Dyah Wulan Sumekar; dan
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.
Sidang pemeriksaan terhadap para saksi ini dimulai pada pukul 10.35 WIB dan hingga kini masih berlangsung.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (16/11) lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK RI telah menghadirkan dua orang saksi yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar dan Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
ADVERTISEMENT
Andi Desfiandi sendiri menjalani persidangan sebagai terdakwa pemberi suap eks Rektor Unila Prof Karomani dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa Andi Desfiandi telah memberikan Rp 250 juta kepada Prof Karomani.
"Memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023 melalui Mualimin," kata Agung saat membacakan dakwaan pertama. (*)