Konten Media Partner

Ada Temuan Salah Jumlah Hasil Suara di Lampung: 3 Jadi 33, 14 Jadi 814

19 Februari 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil pimdai dokumen di TPS 003 Pesawaran Indah, Kedondong, Pesawaran. | Foto: Tangkap Layar KPU
zoom-in-whitePerbesar
Hasil pimdai dokumen di TPS 003 Pesawaran Indah, Kedondong, Pesawaran. | Foto: Tangkap Layar KPU
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejumlah temuan hasil suarat suara pada formulir C1 Plano masih menjadi sorotan publik dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dalam suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), tetapi juga dalam suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Baik di TPS yang berada di pedesaan hingga perkotaan.
Sebagai mana yang terjadi di salah satu TPS 011 Bumi Raya, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Caleg DPD RI asal Lampung atas nama Ahmad Bastian mendapatkan 14 suara, namun dalam penulisan hasil menggelembung hingga 814 suara. Jumlah tersebut seperti yang tertera dalam hasil pindai C1 Plano di Sirekap.
Hasil pimdai dokumen di TPS 011 Bumi Raya, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. | Foto: Tangkap Layar KPU
Kemudian, temuan perbedaan jumlah hasil yang ditulis juga terdapat di TPS o03 Pesawaran Indah, Kedondong, Pesawaran. Di mana, calon DPD atas nama Davit Kurniawan mendapatkan 3 suara, namun dijumlahkan 33 suara. Selanjutnya, calon DPD atas nama Devi Siswandani mendapatkan 8 suara, namun dijumlahkan menjadi 88 suara.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga, Ahmad Mufid, meragukan legitimasi Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan mufid saat dihubungi oleh tim Lampung Geh, dirinya menyampaikan bahwa menemukan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
"Pihak kami menemukan adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 secara menyeluruh, tidak hanya pilpres kecurangan juga terjadi pada Pileg dan Pemilihan DPD RI di provinsi Lampung," ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya di Bumi Waras, Bandar Lampung pihaknya menemukan hal yang sama pada calon DPD RI nomor urut 3 yang hanya memperoleh 14 suara, tapi di tulis 814 suara.
“Ini kejahatan. Bagaimana suara rakyat dipermainkan. Tentu ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Mufid.
Mufid juga mengingatkan ada ancaman pidana atas upaya seseorang atau penyelenggara untuk mengubah penghitungan hasil perolehan suara.
ADVERTISEMENT
"Pemilu bukan sekedar ajang berebut kekuasaan atau persoalan menang kalah," ungkapnya.
Ia mendorong agar semua pihak tetap mengawal proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta mendorong agar semua pihak tetep menjalankan prinsip pemilu dengan jujur, adil dan bermartabat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kesalahan jumlah di wilayah Pesawaran, termasuk melakukan pengecekan hasil pindai from C1 yang ada di Sirekap.
"Kami sudah cek, dan benar untuk di TPS 003 Pesawaran Indah ada salah jumlah, seharusnya 3 tetapi ditulis 33, seharusnya 8 tetapi di tulis 88," kata fatih saat dihubungi Lampung Geh.
"Tapi jumlah yang Bawaslu Pesawaran terima sudah sesuai, misal 3 yang kami terima juga 3," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait salah jumlah di Kabupaten Pesawaran, Fatih mengeklaim tidak ada masalah, namun jika ada kejanggalan lebih lanjut akan ditelusuri. (Cha/Ansa)