Adik Mantan Bupati Lampung Utara Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 89,728 Miliar

Konten Media Partner
22 Desember 2021 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik dari Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 89,728 Miliar oleh Jaksa Penutup Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (22/12).
ADVERTISEMENT
Terdakwa Akbar mengikuti persidangan tersebut secara virtual daring, dari Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Sementara itu, persidangan ini dipimpin ketua Majelis Hakim Efianto.
Adapun kerugian negara yang didakwakan diambil dari para rekanan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara dengan tahun anggaran 2015 - 2017.
Dalam pembacaannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa Akbar didakwa bersama dengan Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima gratifikasi dari para rekanan proyek Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, rekanan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan pembangunan di wilayah yang dipimpin Kakak Kandung Akbar tersebut dengan cara memberikan komitment fee terlebih dahulu.
Akbar juga turut memiliki dan diberikan kuasa untuk mengatur siapa saja yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek Kabupaten Lampung Utara di tahun anggaran 2015-2017.
ADVERTISEMENT
Keseluruhan fee yang didapatkan terdakwa dan Agung Ilmu Mangkunegara yang dari paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.
Jumlahnya mencapai Rp 89.728.500.000 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
"Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan unsur setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap," kata Taufiq.
Lanjutnya, atau dengan dakwaan Pasal 11 dengan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan, atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Taufiq menambahkan, uang yang dinikmati sendiri oleh terdakwa sebanyak Rp 1,7 Miliar. Jumlah uang tersebut berasal dari tiga simpul pengumpulan yakni Syahbudin, Taufik Hidayat dan terdakwa sendiri.
Soal perbedaan uang gratifikasi proyek yang dibeberkan dalam ekspos penetapan tersangka oleh KPK, Taufiq mengungkapkan Akbar menerima suap gratifikasi sebanyak Rp 2,3 M. Namun, dalam dakwaan JPU, Akbar menerima Rp 1.7 Miliar.
"Nanti akan kami sampaikan dalam persidangan selanjutnya, bahwa ada penerimaan uang di luar waktu 2015-2017, ada juga penerimaan uang di tahun 2018-2019," sambungnya.
Persidangan selanjutnya, pihaknya bakal mengahdirkan berjumlah saksi yang berkaitan perkara korupsi Akbar. Direncanakan pada awal Januari 2022
"Mengenai jumlah saksi yang mencapai 121 orang itu akan kita pilah siapa saja yang akan dihadirkan dalam persidangan," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT