Konten Media Partner

Admin Ekspedisi di Lampung Nekat Pakai Uang Perusahaan untuk Investasi Trading

21 Juni 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan (Kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam (kanan). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan (Kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam (kanan). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Admin salah satu ekspedisi di Bandar Lampung ditangkap lantaran menggunakan uang perusahaan Rp 420 juta untuk investasi treding, Jumat (21/6)
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial DP (36) warga Dusun VII Sukamaju Natar, Natar, Lampung Selatan. Ia ditangkap pada Jumat (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB di kantor ekspedisi.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan senilai Rp 420 juta.
"Awal mula kejadian, pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang ada di brangkas sudah hilang, ternyata uang itu dipakai oleh adminnya sendiri,"katanya.
Pelaku yang diamankan Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan (Kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam (kanan). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempatnya bekerja yang berada di wilayah Urip Sumoharjo, " ucapnya.
Rohmawan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.
ADVERTISEMENT
"Jadi dipakai untuk investasi Rp 20 juta dapat Rp 21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah, uang tidak ada dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari," ucapnya.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan (Kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam (kanan). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," lanjutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yul/Ansa)