Konten Media Partner

Aipda Rudi Pakai Senpi Revolver saat Tembak Sesama Anggota Polisi di Lampung

6 September 2022 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan | Foto: M Adita Putra/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan | Foto: M Adita Putra/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto, menggunakan senjata api (senpi) jenis Revolver untuk menembak Aipda Ahmad Karnain.
ADVERTISEMENT
Revolver sendiri termasuk senjata organik yang diperbolehkan kepemilikan terhadap anggota Polri, termasuk Aipda Rudi Suryanto.
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan 8 jenis senjata organik Polri.
Senjata api standar Polri atau yang disebut senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rumah Aipda Ahmad Karnain, TKP penembakan sesama anggota polisi di Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 4 PERKAP No. 1/2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri/TNI, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Peraturan ini juga ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Januari 2022 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto pada 3 Februari 2022. Dalam Pasal 2 Ayat 2 PERKAP No. 1/2022 disebutkan 8 senjata api organik Polri.
ADVERTISEMENT
Pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda menjadi sorotan usai kasus polisi tembak polisi di Lampung, yakni mengenai kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, jika berkaca dengan aturan kepemilikan senjata api, revolver tak masalah jika dimiliki Aipda Rudi Suryanto. Hanya saja, penggunaan untuk menembak sesama rekan polisi yang menjadi sorotan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menanggapi soal polri berpangkat Aipda memiliki senjata api.
"Semua kalau sesuai dengan persyaratan dan semua ada aturan persyaratannya. Jadi, pangkat Aipda atau Bintara juga bisa (punya senjata api)," katanya saat dihubungi Lampung Geh.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. | Foto: Humas Polda Lampung
Menurut Pandra, kepemilikan senjata api bagi anggota Polri harus melalui beberapa ujian terlebih dahulu.
"Ada uji kompetensi, uji psikologi gitu bukan masalahnya pangkat Aipda boleh atau tidak bawa pistol, semua (polisi) yang diperbolehkan itu kan ada persyaratan khusus gitu karena melaksanakan tugas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Para anggota Polri juga memiliki SIPSA atau Surat Izin Pemegang Senjata Api bagi Polri yang memenuhi persyaratan kepemilikan.
Sementara itu, Pandra juga mengungkapkan Aipda Rudi Suryanto menggunakan senjata api jenis Revolver saat menembak Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain.
"Yang dia (Aipda Rudi Suryanto) pakai jenis Revolver, itu juga sudah kami amankan," ungkapnya. (*)