Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ajak Tawuran, Anggota Gengster Bersenjata Tajam di Lampung Curi Barang Lawan
23 November 2024 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Enam remaja diamankan Polisi karena terlibat kasus pencurian. Tiga pelaku diantaranya merupakan anggota gengster bersenjata tajam.
ADVERTISEMENT
Enam remaja itu berinisial MR (16), MN (18), dan AR (17) merupakan anggota gengster yang juga pelaku utama serta FL (17), WU (17), dan SN (16) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan keenam pelaku diamankan Polisi pada Minggu (17/11) dinihari.
"Keenam pelaku ini diamankan polisi pada Minggu dini hari di tiga lokasi yang berbeda," katanya.
Rohmadi menjelaskan ketiga pelaku utama merupakan anggota salah satu kelompok gangster bersenjata tajam yang sering terlibat tawuran di wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Jadi modus mereka adalah memanfaatkan aksi tawuran untuk mendapatkan penghasilan. Mereka sering menantang kelompok remaja lain, yang mayoritas adalah pelajar untuk terlibat tawuran," ucapnya.
Dalam aksi tersebut, kata Rohmadi, mereka mengambil kendaraan barang berharga milik lawan, lalu menjualnya atau meminta tebusan untuk mengembalikannya.
ADVERTISEMENT
"Hasil kejahatan tersebut dibagi di antara anggota kelompok dan digunakan untuk berfoya-foya serta bermain judi online," ucapnya.
Lanjut Rohmadi, terakhir para pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik WA serta tiga unit ponsel yang disimpan di bagasi motor. Korban pun mengalami kerugian Rp 23 juta.
"Polisi menangkap tiga pelaku utama dan satu penadah di sebuah ruko yang dijadikan basecamp mereka di Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,2 meter yang sering digunakan pelaku saat tawuran," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp800 ribu. Namun, dua ponsel korban telah dijual seharga Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Karena sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (Yul/Put)