Konten Media Partner

AJI Bandar Lampung Soroti PHK dan Kebebasan Pers dalam Catatan Akhir Tahun 2024

23 Januari 2025 23:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi publik dan penyampaian catatan akhir tahun AJI Bandar Lampung. | Foto: Eka Febriani/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi publik dan penyampaian catatan akhir tahun AJI Bandar Lampung. | Foto: Eka Febriani/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar diskusi publik dan menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2024 di D'Jaya House, Jalan Landak, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
Dalam Catatan Akhir Tahun tersebut, AJI Bandar Lampung menyoroti isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri media. Tercatat, dalam tiga tahun terakhir sekitar 56 pekerja media di Lampung kehilangan pekerjaan pada 2024. Selain itu, banyak perusahaan media gagal memenuhi hak-hak pekerja.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
"Selain PHK, pekerja media di Lampung juga menghadapi berbagai masalah, seperti pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), dan ketidakjelasan status ketenagakerjaan," ungkap Dian.
Dian mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung untuk lebih aktif memantau dan memastikan hak-hak pekerja media terpenuhi.
"Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk lebih aktif memantau perusahaan pers dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan baik," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain isu ketenagakerjaan, AJI Bandar Lampung juga menyoroti kemunduran kebebasan pers di Lampung.
"Berdasarkan data Dewan Pers 2024, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung mengalami penurunan drastis, menempati peringkat kedua terendah di Indonesia," ujar Dian.
AJI Bandar Lampung mencatat 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis, penyensoran berita, dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi selama enam tahun terakhir.
"Penyensoran adalah tindakan yang melanggar kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi," kata Dian.
AJI Bandar Lampung mengajukan empat rekomendasi untuk mengatasi persoalan ini:
1 Memastikan pemenuhan hak pekerja media dan menanggulangi PHK sepihak.
2 Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja media.
3 Menjamin perlindungan kebebasan pers serta menindak tegas tindakan penyensoran dan kekerasan terhadap jurnalis.
ADVERTISEMENT
4 Memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Lampung.
Feri Firdaus, akademisi Universitas Lampung, berharap diskusi ini tidak berhenti pada wacana, tetapi menghasilkan langkah konkret.
"Saya berharap ke depan akan ada upaya yang lebih mendalam dan berkelanjutan dalam mengadvokasi kepentingan jurnalistik," tutupnya. (Put/Dwk)