Konten Media Partner

AKP Andri Gustami Beli Mobil Mewah, Uang dari Hasil Loloskan Pengiriman Narkoba

23 Oktober 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami didakwa oleh jaksa menerima upah total sebesar Rp 1,34 miliar dari hasil membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni milik jaringan internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Fakta ini terungkap dalam sidang perdana AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (23/10).
Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengungkapkan, sebagian uang yang diterima oleh AKP Andri Gustami itu digunakan untuk membeli mobil mewah.
"Dari “jatah” atau upah yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami tersebut telah digunakan untuk membeli 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp 180 juta," kata jaksa Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, jaksa juga membeberkan aliran uang yang digunakan oleh AKP Andri Gustami, diantaranya untuk melakukan modifikasi dan service mobil sebesar Rp 100 juta.
"Kemudian untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp 303,8 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 756 juta disimpan di dalam rekening milik terdakwa," beber jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa menjelaskan, penerimaan uang upah hasil membantu meloloskan pengiriman narkoba milik jaringan internasional Fredy Pratama itu didapat oleh terdakwa Andri Gustami dalam rentan waktu bulan Mei 2023 sampai Juni 2023.
Di mana, dalam rentan waktu tersebut, terdakwa Andri Gustami total telah melakukan pengawalan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi.
"Terdakwa telah sebanyak 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Bag alias Koko Malaysia alias Miming (DPO)," jelasnya.
Dalam pembacaan surat dakwaan ini, jaksa juga menjerat AKP Andri Gustami dengan pasal pencucian uang hasil tindak pidana narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juncti Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"
ADVERTISEMENT
ujarnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menerapkan pasal lainnya kepada terdakwa yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lih/Put)