Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
AKP Andri Gustami Manfaatkan Rekening ART Tampung Uang Upah Loloskan Narkoba
13 November 2023 22:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ternyata memanfaatkan rekening milik mantan asisten rumah tangga (ART)-nya untuk menerima uang dari hasil upah membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan milik jaringan internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (13/11). Fakta ini terungkap setelah mantan ART Andri Gustami, Sopiah dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Sopiah awalnya dipekerjakan sebagai ART oleh terdakwa Andri Gustami mulai tahun 2017 lalu. Saat itu, Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
"Saya masuk kerja sama bapak (Andri Gustami) dari tahun 2017 sampai 2019 sebagai ART di rumahnya," kata saksi Sopiah di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum Eka Aftarini sempat menanyakan kepada saksi Sopiah apakah pernah diperintah untuk membuka rekening.
Saksi kemudian menjawab jika dirinya pernah diperintah untuk membuka rekening oleh terdakwa Andri Gustami.
ADVERTISEMENT
"Pernah, disuruh buka rekening BCA oleh Pak Andri. Katanya 'mbak minta tolong buka rekening BCA'. Saya jawab iya," ujarnya.
Jaksa kemudian bertanya apakah saksi saat itu sempat menanyakan kepada terdakwa Andri Gustami untuk keperluan apa membuat rekening tersebut.
Saksi kemudian mengaku tidak menanyakan hal tersebut kepada terdakwa. Namun diakuinya, pembuatan rekening itu untuk transfer gajinya sebagai ART.
"Awalnya untuk transfer gaji, saya kan awal digaji Rp 500 ribu, kemudian naik Rp 1 juta. Tapi rekening itu saya enggak pegang karena saya enggak bisa makainya. Saya kasih ke ibu Febri (istri terdakwa)," terangnya.
Jaksa juga sempat menanyakan apakah mengetahui aliran uang di dalam rekening tersebut.
"Saudara tahu tidak aliran uang yang masuk ke rekening itu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu sama sekali," jawabnya.
Diketahui, dalam persidangan ini terungkap jika tak hanya rekening atas nama ART-nya yang dikuasai oleh terdakwa, tetapi juga ada dua rekening lain atas nama Selva, dan Eko yang dikuasai oleh terdakwa Andri Gustami.
Total tiga rekening itulah yang diduga sebagai tempat untuk menampung aliran uang dari hasil upah terdakwa membantu meloloskan pengiriman narkoba milik jaringan internasional Fredy Pratama.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Di mana, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.
ADVERTISEMENT
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. (Lih/Put)