Konten Media Partner

Alasan Ketua RT Wawan Bubarkan Aktivitas GKKD Bandar Lampung: Menjaga Ketertiban

20 Juni 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua RT Wawan Kurniawan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembubaran aktivitas jemaat di gedung GKKD Bandar Lampung menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RT Wawan Kurniawan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembubaran aktivitas jemaat di gedung GKKD Bandar Lampung menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembubaran aktivitas di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menyatakan tindakannya itu dilakukan demi menjaga ketertiban di lingkungannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Wawan Kurniawan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (20/6). Diketahui, sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa bagi Wawan Kurniawan.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat, terdakwa Wawan Kurniawan menyatakan tindakannya melakukan pembubaran aktivitas di gedung GKKD itu merupakan masih menjadi kewenangannya sebagai Ketua RT.
"Tugas Ketua RT melayani masyarakat dan menjaga ketertiban. Apa yang saya lakukan juga masih dalam ruang lingkup saya sebagai Ketua RT," kata terdakwa Wawan Kurniawan.
Ketua RT Wawan Kurniawan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembubaran aktivitas jemaat di gedung GKKD Bandar Lampung menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Wawan menjelaskan, alasan dirinya melakukan pembubaran aktivitas di gedung GKKD dilatarbelakangi karena gedung tersebut belum memiliki izin sebagai tempat ibadah.
"Mereka melanggar kesepakatan dan pernyataan yang telah dibuat. Dalam kesepakatan itu mereka menyatakan tidak akan menggunakan gedung itu sebelum ada izinnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Wawan juga menyebut, jika dirinya sudah tiga kali menegur pihak jemaat yang berada di gedung GKKD tersebut, mulai dari tahun 2019, 2022 hingga 2023.
Menurutnya, pihak lurah dan camat setempat serta stakeholder terkait juga sudah sering melakukan pertemuan untuk membahas persoalan yang terjadi.
"Sudah sering ada pertemuan di kelurahan terkait perizinan itu. Arahannya dari Kesbangpol, camat dan lurah tidak boleh digunakan sebelum ada izinnya," ungkapnya.
Di persidangan, Wawan juga mengakui tindakannya itu tidak salah, karena masih kapasitas tugasnya menjadi Ketua RT.
"Menurut saya tidak. Andai waktu itu di buka pintunya saya tidak mungkin lompat pagar, dan dalam aksi saya itu tidak ada saya yang rusak, serta tidak ada kekerasan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wawan mengatakan, dalam tindakannya pada saat itu, dia mengakui mencoba untuk menghentikan aktivitas di gedung GKKD.
"Mereka bilang ini gedung kami, kalau yang saya dengar itu mereka mau beribadah. Ibadah boleh tetapi sesuai tempatnya dan ada izinnya," kata dia.
Meski begitu dalam persidangan ini Wawan sempat menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang dilakukannya tersebut.
"Yang Mulia, saya Wawan Kurniawan dalam peristiwa tersebut menjalankan tugas sebagai Ketua RT berdasarkan laporan warga. Jika pada akhirnya saya seperti ini, saya tidak akan mengambil tindakan apa-apa atas laporan warga tersebut," ungkapnya.
Diketahui, Ketua RT Wawan Kurniawan harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya melakukan pembubaran aktivitas di gedung GKKD Bandar Lampung.
Wawan Kurniawan sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (Lih/Ans)
ADVERTISEMENT