Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Alasan PH Sopian Sitepu Hadirkan Saksi Meringankan untuk Terdakwa Agung Ilmu
28 Mei 2020 18:28 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penasehat Hukum (PH) Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu, menghadirkan dua saksi meringankan atau A De Charge untuk, Agung Ilmu Mangkunegara, yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap fee proyek infrastruktur, Kamis (27/5).
ADVERTISEMENT
Kedua saksi tersebut yaitu, Rini Tayati, sekretaris pribadi Maria Merry (Ibu Kandung Agung) dan Suci Leoni Sari, pemegang keuangan usaha keluarga Agung.
Sopian mengatakan, kedua saksi itu dihadirkan untuk membuktikan jika mobil Mercedes Benz G500 tidak dibeli dengan uang hasil tipikor Bupati Lampung Utara Nonaktif.
"Jadi karena di dalam nota persidangan terungkap bahwa beberapa mobil itu dibeli dari uang pribadi Pak Agung dari uang usaha keluarga," ungkapnya kepada Lampung Geh.
Ia pun ingin membuktikan jika kedua saksi meringankan tersebut benar merupakan pegawai usaha pribadi dari keluarga Agung Ilmu Mangkunegara.
"Jadi kita membuktikan bahwa usaha keluarga itu benar-benar ada, dan uangnya benar-benar ada diberikan ke Pak Agung,"
ADVERTISEMENT
Menurutnya mobil tersebut bukan merupakan hasil tipikor melainkan dibeli menggunakan uang pribadi Agung Ilmu Mangkunegara.
"Jadi tidak berasal uang dari tindak pidana korupsi, itu intinya yang mau kita sampaikan," ujar dia.
Kesaksian keduanya sudah diberikan dengan apa adanya, sambung Sopian, tanpa ada rekayasa dan mengada-ada itulah faktanya.
"Kalau yang tidak ada kita adakan kan nantinya tidak baik, kita apa adanya natural saja," pungkasnya.(*)