Konten Media Partner

Alasan Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Nasional Ir Sutami

9 Juni 2022 12:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat melakukan konferensi pers. |Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat melakukan konferensi pers. |Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terhitung sejak Oktober 2020, Polda Lampung belum menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.
ADVERTISEMENT
Hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.
Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono pada tahun 2018 hingga 2019.
Wakil Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengurus Keuangan (BPK).
"Soal jalan Ir Sutami sampai saat ini kita sedang menunggu audit dari BPK, sampai saat ini belum keluar auditnya," kata Popon.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara atas Korupsi Jalan Ir Sutami bisa mencapai tiga bulan, bahkan lebih dari itu.
"Sekitar bisa tiga bulan (BPK menghitung) dan kemungkinan bisa lebih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, penyelidikan dari Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung sudah selesai dan dapat dilanjut ke tahap selanjutnya.
"Tapi kalau untuk penyelidikan dari Polda, nggak ada masalah. Tinggal nunggu hasil audit (dari BPK)," kata Popon.
Polda Lampung bersama BPK RI saat melakukan pengecekan jalan Ir Sutami. | Foto: Ist
Penyidik juga tak mau terburu-buru lagi, lantaran penyelidikan yang dimulai sejak 6 Oktober 2020 lalu pernah dilakukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Pokoknya kita nunggu audit dari BPK," ungkapnya.
Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai pemilik PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.
ADVERTISEMENT
Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021.
Popon tak mengungkapkan lebih persiapan sembari menunggu hasil audit BPK. "Untuk selebihnya nanti dari Pak Dir (Kombes Pol Arie Rachman Nafarin), ya," pungkasnya. (*)