Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Alasan Polisi Tak Tahan Oknum Guru di Bandar Lampung yang Jadi Tersangka Cabul
1 November 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi mengungkapkan alasan seorang guru di Bandar Lampung berinisial F (27) yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya tidak ditahan, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024.
Kompol Hendrik menjelaskan, proses penangguhan penahanan terhadap oknum guru SD berinisial F (27) , yang terlibat dalam kasus pencabulan.
"Penahanan dilakukan setelah adanya surat permohonan dari keluarga tersangka, disertai jaminan uang sebesar Rp 50 juta dan jaminan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama kakak kandung tersangka," kata Hendrik.
Menurut Kompol Hendrik, penahanan F (27) sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Meski ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, penahanan tetap bisa dilakukan dalam kasus tertentu, seperti penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 35 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hendrik menambahkan bahwa ada dua unsur yang menjadi pertimbangan dalam penahanan.
"Pertama, jika penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, kedua jika ada risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. dalam kasus F (27), pihak kepolisian tidak khawatir akan kemungkinan tersebut, mengingat tersangka secara kooperatif hadir di polresta setelah dihubungi," jelasnya.
Selain itu, Tersangka F juga diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Dia tidak lagi beraktivitas sebagai guru di sekolah swasta dan lebih banyak berada di rumah, sehingga kami tidak khawatir ia akan melakukan tindak pidana kembali. Semua barang bukti juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan dihilangkan,” ungkapnya.
Hendrik menambahkan, berkas perkara ini akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, dengan harapan dapat diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Kami targetkan berkas ini akan kami berikan hari ini atau paling lambat besok,” tutupnya. (Eva/Put)