Konten Media Partner

Alasan Wilson Lalengke 'Ngamuk' di Polres Lamtim: Ada Oknum Wartawan Ditahan

15 Maret 2022 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan kedua rekannya. | Foto: Tiktok compasmedia
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan kedua rekannya. | Foto: Tiktok compasmedia
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang wartawan yang ditahan Polres Lampung Timur menjadi alasan Wilson Lalengke 'ngamuk' di Mapolres Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Wilson yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini tak terima ada wartawan media online resoluItv.com atas nama Muhammad Indra diamankan polisi, Selasa (8/3).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Wilson Lalengke mempertanyakan alasan salah satu oknum wartawan ditahan.
Kasus oknum wartawan yang dimaksud, yakni tindak pidana pemerasan dengan TKP dihalaman Masjid Sumber Gede Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (8/3).
"Awalnya, korban datang ke Polres Lampung Timur konsultasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur tentang kejadian yang dialami. Yaitu, tentang oknum wartawan yang meminta sejumlah uang untuk menghapus berita tentang perselingkuhan yang dikaitkan dengan korban," kata Pandra.
Lanjutnya, korban turut diancam akan diberitakan dengan lebih meningkatkan daya tarik lagi. Jika tak mau memberikan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
"Karena ketakutan, korban menemui pelaku di halaman masjid dan menyerahkan uang yang diminta pelaku," lanjutnya.
Untungnya, personel Satreskrim Polres Lampung Timur membuntuti dan mendapati korban menyerahkan uang ke pelaku pemerasan.
"Anggota langsung mengejar pelaku pemerasan tersebut. Meskipun sempat hilang jejak, polisi ke rumah pelaku untuk menangkap pelaku di rumahnya," ujar Pandra.
Dari hasil interogasi pelaku, tambah Pandra, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korbannya.
"Dia (pelaku pemerasan) mengakui perbuatannya," kata Pandra.
Atas perbuatannya, Muhammad Indra disangkakan pasal 368 KUHP Subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Selanjutnya, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke beserta 50 rombongan melakukan aksi solidaritas dan mendatangi Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/3).
"Aksi meningkat dengan memasuki polres Lampung Timur dan melakukan perusakan papan bunga," kata Pandra.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. | Foto: Ist
Papan bunga tersebut merupakan ucapan selamat atas penangkapan oknum wartawan yang nakal yang terpampang di halaman Polres Lampung Timur dari Tokoh Adat Buway Beliuk di Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan polisi dan SOP yang berlaku, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi, dan Sunarso Oknum wartawan lantainews.com diamankan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. (*)