Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Anak 15 Tahun di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan Kakek dan Bapak Kandung
13 April 2024 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang anak di bawah umur di Lampung Selatan menjadi korban pemerkosaan kakek dan bapak kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial AS (15). Ia menjadi korban pemerkosaan pelaku berinisial SH (45) dan AM (69) warga Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Januari 2023 sampai Februari 2024.
"Tersangka merupakan bapak dan kakek kandung korban. Sementara, ibu korban sedang bekerja selaku TKW hingga saat ini," katanya.
Hendra menjelaskan perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Natar, Lampung Selatan dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban.
"Pelaku menyetubuhi dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan dan mengancam akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, korban pun mengalami penyakit sifilis sehingga korban mengadukan kepada kakak korban.
ADVERTISEMENT
Menerima informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Hasil introgasi kedua pelaku telah mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dari kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal, pedang.
"Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkasnya. (Yul/Put)