Konten Media Partner

Anak 15 Tahun di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan Kakek dan Bapak Kandung

13 April 2024 22:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang anak di bawah umur di Lampung Selatan menjadi korban pemerkosaan kakek dan bapak kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial AS (15). Ia menjadi korban pemerkosaan pelaku berinisial SH (45) dan AM (69) warga Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Januari 2023 sampai Februari 2024.
"Tersangka merupakan bapak dan kakek kandung korban. Sementara, ibu korban sedang bekerja selaku TKW hingga saat ini," katanya.
Hendra menjelaskan perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Natar, Lampung Selatan dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban.
"Pelaku menyetubuhi dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan dan mengancam akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, korban pun mengalami penyakit sifilis sehingga korban mengadukan kepada kakak korban.
ADVERTISEMENT
Menerima informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Hasil introgasi kedua pelaku telah mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dari kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal, pedang.
"Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkasnya. (Yul/Put)