Konten Media Partner

Anak Bungsu Korban Pembunuhan di Lampung Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK

13 Oktober 2022 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan anak bungsu Zainudin, korban pembunuhan satu keluarga di Lampung bisa ajukan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Meskipun, proses hukum tindak pidana yang dilakukan Erwinudin atau Erwin ini sudah sampai penetapan tersangka.
Permohonan perlindungan bisa diajukan perwakilan keluarga atau kuasa hukum keluarga besar Zainudin untuk Siti Fatonah (Unah).
Apalagi, remaja yang masih duduk di bangku SMP ini harus menghadapi situasi bahwa kedua orang tua dan dua kakaknya tewas karena pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat ditemui Lampung Geh usai penyerahan penghargaan terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Bisa (diajukan perlindungan), karena anak bungsu ini merupakan keluarga korban (pembunuhan satu keluarga)," kata Antonius di Bandar Lampung, Kamis (13/10).
Menurutnya, korban yang masih di bawah umur dan mendapati anggota keluarga dibunuh bisa menyisakan tekanan psikologis. Terlebih, saat ditemukan hanya tersisa tulang dari jasad keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Di LPSK juga menyediakan penanganan dalam bentuk Rehabilitasi Psikologis, yaitu bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban," lanjut Antonius.
Dalam perwujudannya, LPSK akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberikan penanganan psikologis keluarga korban.
"Dalam hal ini (bekerja sama), dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Mungkin bisa menghadirkan Psikolog dari RSUD setempat atau tindakan lainnya. Dan pembiayaan pun akan ditanggung seluruhnya oleh LPSK," kata Antonius.
Keluarga besar Zainudin. | Foto: Ist
Sehingga, Antonius menyarankan jika perwakilan keluarga dari Zainudin untuk mengajukan permohonan perlindungan keluarga korban, yakni untuk Siti Fatonah. Termasuk dalam penanganan psikologis.
"Apa lagi, anak bungsu korban ini kan masih SMP, masih di bawah umur, kondisi psikologis sangat perlu diperhatikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Erwinudin atau Erwin telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuh satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pembunuhan dilakukan dalam dua kejadian. Pertama, pada Bulan Oktober 2021 dengan korban atas nama Zainudin (Ayah kandung Siti Fatonah), Siti Romlah (Ibu Kandung Siti Fatonah), Wawan (Kakak seayah Siti Fatonah), dan Zahra (Keponakan Siti Fatonah). Kedua, pada bulan Februari 2022 dengan korban Juwanda (Kakak kandung Siti Fatonah).
Namun, kelima korban ditemukan hanya menyisakan tulang di tempat yang tak lazim. Korban kejadian pertama ditemukan di septic tank dan kedua ditemukan di kebun singkong. (*)