Konten Media Partner

Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap, Edarkan 405 Butir Obat Penenang

2 Desember 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan Ratusan pil penenang yang disita Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan Ratusan pil penenang yang disita Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang anak punk di Bandar Lampung ditangkap karena mengedarkan 405 obat psikotropika atau penenang berbagai merk.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial VK (28) warga Jati Agung, Lampung Selatan. Ia ditangkap Polisi pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung," katanya, Senin (2/12).
Barang Bukti yang disita Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Alan menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang," ucapnya.
Adapun ratusan pil penenang itu diantaranya merk Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku VK mengaku ratusan obat penenang itu dijual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan Rp 40 ribu perbutirnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengaku menjual pil penenang kepada sesama anak punk dan sudah menjalani bisnis tersebut selama 2 bulan terakhir," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Yul/Put)