Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Anak Tuna Wicara di Bandar Lampung Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya
27 Desember 2024 16:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang anak tuna wicara menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Korban inisial A (11) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan. Sedangkan pelaku MS (47) yang merupakan tetangga korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/12) sekitar pukul 12.04 WIB.
"Jadi tersangka bertemu dengan korban di depan rumah tetangga, lalu pelaku memberikan handphone pelaku kepada korban supaya korban main game di handphone itu," katanya.
Lanjut Edy, saat korban memainkan handphone, pelaku kemudian memperkosa korban di depan teras rumah tetangganya yang pada saat itu dalam keadaan sepi.
"Tanpa sadar perbuatan pelaku direkam oleh tetangganya secara diam-diam. Atas dasar rekaman itu, wa kerga melaporkan ke orang tua korban," ucapnya.
Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung guna ditindaklanjuti.
Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (25/12) tanpa perlawanan.
"Korban merupakan anak berkebutuhan khusus, tidak bisa bicara (tuna wicara). Motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) memang belum menikah, sedangkan usianya sudah 47 tahun, jadi hasrat nya diluapkan ke korban," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah berulang kali memperkosa korban.
"Statusnya mereka tetangga sebelah rumah. Sudah berulang kali, sebelumnya di kandang ayam dan di kebun, terakhir di teras rumah tetangga," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT