Konten Media Partner

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Lampung Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

19 Mei 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis Lampung gelar aksi tolak RUU Penyiaran, Minggu (19/5/2024) | Foto: Roza Hariqo / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis Lampung gelar aksi tolak RUU Penyiaran, Minggu (19/5/2024) | Foto: Roza Hariqo / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jurnalis Lampung dari berbagai daerah yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung berkumpul bersama gelar aksi tolak revisi UU Penyiaran, Minggu (19/5/2024).
ADVERTISEMENT
Aksi yang berlangsung damai tersebut digelar sekitar pukul 15.30 WIB di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung yang dihadiri juga oleh para pimpinan organisasi pers Lampung yakni PFI, IJTI, PWI, dan AJI.
Selain itu aksi juga turut dihadiri oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Persma (Pers Mahasiswa) sambil membawa karton berisikan aspirasi penolakan terhadap UU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.
Jurnalis Lampung gelar aksi tolak RUU Penyiaran, Minggu (19/5/2024) | Foto: Roza Hariqo / Lampung Geh
"Revisi UU Penyiaran tersebut sangat menentang kebebasan pers, terdapat banyak pasal-pasal yang dapat membuat peran pers saat ini itu di bredel. Salah satunya Pasal 50B Ayat 2 soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," ungkap koordinator aksi, Andry Kurniawan.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menambahkan UU Penyiaran ini juga bukan hanya menyasar para jurnalis atau wartawan namun juga para konten kreator sosial media.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya jurnalis, tapi konten kreator juga bisa kena UU ini, harapannya yang pasti pemerintah melalui DPR untuk tidak mengesahkan RUU ini. Ke depannya kita bakal menggelar aksi lanjutan jika tuntutan kita tidak dipenuhi," tegasnya Dian.
koordinator aksi, Andry Kurniawan, Senin (19/5/2024) | Foto: Roza Hariqo / Lampung Geh
Berdasarkan persoalan tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers dihapus.
2. Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.
3. Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. (Roza/Put)
ADVERTISEMENT