Konten Media Partner

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Perkosa Remaja SMP Berkali-kali

29 April 2025 21:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tindak pidana asusila yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak pidana asusila yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pemuda ditangkap Polisi karena memperkosa teman wanitanya dengan modus mengancam akan menyebarkan video asusila.
ADVERTISEMENT
Pemuda itu berinisial AM (20). Ia ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ROH warga Pardasuka karena telah memperkosa anak kandungnya SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Dalam laporannya, pelapor yang merupakan orang tua korban menyebutkan pelaku sudah berkali-kali memperkosa anaknya sejak 2023-2025.
Candra mengungkapkan modus pelaku yakni dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.
"Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keingunan pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Candra, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi berkebun.
"Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ucapnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyetubuhi korban berkali-kali karena tidak mampu menahan nafsu," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yul/Put)