Andri Gustami Tolak Divonis Pidana Mati, Akan Lakukan Upaya Banding

Konten Media Partner
29 Februari 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami menolak divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Andri diketahui divonis pidana mati lantaran terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya menyatakan atas vonis pidana mati tersebut akan mengajukan langkah hukum melalui upaya banding.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukumnya, Zulfikar Alibutho diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (29/2) sore.
"Kita menolak putusan ini secara tegas, kemudian kita akan melakukan upaya banding," kata Zulfikar Alibutho saat diwawancarai.
Dia mengatakan, vonis mati yang diberikan kepada kliennya itu tak manusiawi. Sebab, dia menilai, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru, vonis mati telah mengalami transisi subtansi yang lebih manusiawi.
"Ketika di KUHP baru, hukuman mati itu dikasih rentang waktu apabila terpidana mati berbuat baik maka akan ada pengampunan lewat Presiden," ujarnya.
Tim penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho diwawancarai usai persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Oleh karena itu, dia mengungkapkan, seharusnya nilai-nilai filosofis pemidanaan seperti itu yang sudah menjadi politik hukum pidana mulai diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Maka kami berpendapat kami akan terus melakukan upaya hukum banding, hingga persoalan ini direnungi dalam kaitannya yang bukan hanya sebagai persidangan fakta-fakta di pengadilan, tapi juga persidangan-persidangan nilai-nilai Pancasila dan kemanusiaan yang mungkin sampai di Mahkamah Agung," bebernya.
"Kami akan melakukan semua upaya yang disediakan oleh kriminal justice sistem Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Eka Aftarini menilai vonis mati yang dijatuhi oleh hakim terhadap terdakwa Andri Gustami telah sesuai.
"Kalau JPU merasa tanggapannya sudah sesuai ya dengan tuntutan kita, dan sesuai dengan apa yang selama ini kita harapkan, juga sesuai dengan fakta perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.
Menanggapi upaya banding yang akan diajukan oleh terdakwa, dikatakan Eka, pihaknya juga tentu akan melakukan upaya hukum.
ADVERTISEMENT
"Iya kita juga akan melakukan upaya hukum," ucapnya.
Andri Gustami divonis pidana mati oleh majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan
Hakim menyatakan, Andri Gustami terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. (Lih/Put)