Anggota DPR RI Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Pengeroyok Nakes di Lampung

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Komisi 3 Arteria Dahlan bersama Ibunda Awang Helmi. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Komisi 3 Arteria Dahlan bersama Ibunda Awang Helmi. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketiga tersangka pengeroyokan Rendi Kurniawan (26) Perawat Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung, dijamin penangguhan penahanannya oleh Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan.
ADVERTISEMENT
Arteria menyayangkan kelangkaan oksigen di tengah Pandemi COVID-19 ini sampai berdampak ke konflik sosial hingga ke ranah hukum.
"Ini sangat merusak keadilan masyarakat. Ada seorang ibu kehilangan suami, karena permasalahan oksigen dan kini ternyata juga harus kehilangan dua orang anaknya (berikut sopir pribadi) akibat dipenjara. Di mana salah satu anaknya merupakan seorang penegak hukum," ungkapnya, Rabu (11/8).
Ia juga memastikan ketiga orang tersangka tidak akan melakukan upaya melawan hukum seperti halnya melarikan diri, menghilangkan bukti, hingga mengulangi tindak pidana.
Arteria mengharapkan dalam penanganan perkara ini adanya proses penegakan hukum secara proposional, adil, dan berkepastian.
"Sebagaimana disampaikan pak Kapolri, bahwa Polri itu presisi. Bekerja dalam keheningan, tidak perlu ada karangan-karangan bunga-bunga ataupun pencitraan lainnya. Termasuk kepada Kejaksaan, untuk mensupervisi menempatkan jaksa-jaksa terbaiknya dalam mengawal proses penegakan hukum itu sendiri," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Soal pasal dipersangkakan dinilai tidak tepat. Arteria mengklaim Pasal 170 dipersangkakan dan digunakan menjerat ketiga orang terduga pelaku penganiaya dinilai kurang tepat.
"Pasal itu (170), untuk aksi perusakan dilakukan orang kepada bangunan, fasilitas publik, menganiaya secara bersama-sama. Tapi kalau personal orang, maka pasalnya bukan itu. Ini setidaknya pelajaran semester I saya di sekolah hukum," jelasnya.
Harapannya, tidak ada suatu oknum coba bermain-main dan melakukan upaya penunggang terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kita kawal betul proses penegakan hukumnya, kami juga akan meminta pertanggungjawaban semua pihak, kenapa perkara ini bisa terjadi," lanjut dia.
Arteria juga mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung seharusnya ikut bertanggungjawab. Pasalnya, kejadian ini berawal dari kelangkaan oksigen.
"Saya akan sengat mengapresiasi tatkala oksigen tak lagi langka di Bandar Lampung atau pun Provinsi Lampung. Sebab jika ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan peristiwa ini bisa kembali terjadi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Mix Yuliani (62), ibu dari Awang Helmi dan NV bersyukur atas kehadiran dan bantuan, serta dukungan diberikan Arteria Dahlan. Pasalnya, pihak keluarga tidak mengerti betul terkait persoalan hukum.
Maka dari itu, ia pun berharap upaya-upaya bakal dilakukan, ini bisa membantu para terduga pelaku aksi penganiayaan dalam mendapatkan keadilan hukum. (*)